Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai kebebasan pers pasca
reformasi sudah lebih maju. Namun sayangnya, kebebasan tersebut, kata
Mahfud, tidak diiringi dengan perlindungan terhadap perkerja pers.
Pers
menurutnya, masih terancam oleh negara yang notabene dijalani
pemerintah, lalu pemilik modal dan kelompok anarkis yang kerap menebar
teror.
"Saat ini kebebasan pers memang jauh lebih baik, tapi
tetap saja masih ada tiga ancaman terhadap pers," kata Mahfud saat
menjadi pembicara diskusi kongres Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia
(IJTI) di Hotel Millenium, Jakarta, Minggu (2/12/2012)
Lebih
lanjut, menurut Koordinator Presidium KAHMI dalam Munas Riau itu, meski
pemerintah tak melakukan kekerasan langsung terhadap insan pers, tapi
masih terkesan membiarkan adanya kekerasan terhadap pers, yang dilakukan
masyarakat anarkis.
Sementara ancaman lain yakni perusahaan
tempat bekerjanya insan pers tersebut. Karena kerap pemilik modal
mendistorsikan sejumlah informasi yang seharusnya dapat tayang di suatu
media.
"Misalnya, si wartawan memiliki temuan bagus tapi tidak
boleh tayang. Tergantung peristiwa itu angle apa dan dilihat perusahaan
ini milik siapa," kata Mahfud.
Sedangkan ancaman ketiga,
imbuhnya, berasal dari kelompok masyarakat yang melakukan tindakan
anarkis seperti terorisme, pembunuhan, penembakan, hingga surat ancaman.
Karena itu ia berharap ke depan, konstitusi dapat menjamin serta
melindungi pers dengan le ih baik lagi.
"Karena UU pokok pers (saat ini) tidak memuat pasal perlindungan, hanya keterbukaan," imbuhnya. (tribunnews.com)
0 comments:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !